loading...
"Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Dia mengatakan, transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas.
"Untuk itu, pelaku pasar membutuhkan alternatif instrumen lindung nilai untuk mitigasi risiko nilai tukar," jelasnya.
Lepas dari itu, Perry mengatakan bahwa perkembangan ekonomi yang tetap positif didukung oleh Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) yang aman, efisien, lancar, dan andal. Pada Agustus 2018, operasional sistem pembayaran tetap berlangsung lancar. Selain itu, beberapa transaksi di Sistem Pembayaran baik tunai maupun nontunai juga meningkat sejalan kegiatan ekonomi.
"Hal itu tercermin pada transaksi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang meningkat 9,48% (yoy) pada Agustus 2018 dan nontunai ritel sistem pembayaran (ATM-Debit, Kartu Kredit dan Uang Elektronik) meningkat 13,6% (yoy) pada Juli 2018. Untuk pembayaran tunai (pengelolaan uang rupiah), posisi uang yang diedarkan (UYD) meningkat 10,2% (yoy) sejalan dengan kebutuhan transaksi masyarakat dan pola musimannya," paparnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI Rilis Instrumen Baru untuk Kendalikan Rupiah"
Post a Comment