loading...
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menerangkan, holding BUMN Asuransi saat ini prosesnya tinggal menunggu payung hukumnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Di mana payung hukum yang dimaksud berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Prosesnya tinggal PP-nya saja (dari Kemenkumham)," ujar Kartika di Jakarta Jumat (7/2).
Baca Juga:
Sebelumnya Ia menjelaskan bahwa holding BUMN asuransi akan mengawasi asuransi agar tidak lagi berinvestasi di saham gorengan seperti yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pihaknya berharap nantinya holding asuransi mampu memperkuat transformasi, terutama dari sisi keuangan, manajemen risiko, hingga pengelolaan investasi oleh perusahaan asuransi pelat merah.
Sementara terang dia beberapa hari yang lalu, pada holding asuransi dipastikan Asuransi Jiwasraya tidak akan masuk di dalamnya. Sebab saat ini Jiwasraya masih mengalami masalah gagal bayar.
"(Jiwasraya), belum masuk holding. Jadi, di dalamnya ada Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo dan Jamkrindo. Nanti di situ akan menggunakan Bahana sebagai alat untuk transformasi asuransi secara keseluruhan. Namun pelan pelan kita gunakan juga untuk sebagian penyelamatan pemegang polis Jiwasraya," jelasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Holding BUMN Asuransi Target Rampung Bulan Ini, Tinggal Tunggu PP"
Post a Comment