loading...
"Lahan ibu kota yang kita rencanakan untuk dimasukkan di dalam itu adalah 256.000 ha. Nah itu untuk saat ini. Kalau nanti perlu ditambahkan sampai dengan 400.000 ha di tahap kedua dan ketiga," ujar Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Dia melanjutkan, lahan di wilayah tersebut sebagian masih dimiliki masyarakat sekitar. Untuk itu akan dilakukan konsolidasi untuk penataan pembangunan ibu kota negara baru agar bisa berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
"Ya intinya adalah karena sebagian besar adalah tanah negara bekas hutan itu tidak ada masalah. Kalau tanah masyarakat nanti kita akan lihat. Kalau hak milik masyarakat akan di-enclave," jelasnya.
Dia menambahkan, pembangunan ibu kota baru ini sesuai undang-undang (UU) ibu kota saat ini sedang dalam tahap sirkulasi antar kementerian. Rencananya draf UU tersebut akan disampaikan dan mulai dibahas di DPR bulan ini. Yang terang, ia berharap UU tersebut dapat segera disahkan.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lahan Ibu Kota Baru Bisa Diperluas hingga 400.000 Ha"
Post a Comment